PENGUMUMAN
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA TAHUN 2026 :
- KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PELAYANAN
- KEPALA DUSUN I
- KEPALA DUSUN IV
A. Syarat Umum
- Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup; (FORMAT TERLAMPIR)
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan foto kopi Akta Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang telah dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang telah dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegelsir;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (FORMAT TERLAMPIR)
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; (FORMAT TERLAMPIR)
- Surat keterangan berbadan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau Rumah Sakit;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup. (FORMAT TERLAMPIR)
B. Syarat Khusus
- Memiliki sertifikat atau surat pernyataan memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dengan baik paling sedikit program Microsoft Word dan Microsoft Excel Khusus Untuk Calon Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan akan menjadi Nilai Tambah;
- Surat pernyataan sanggup bekerja sama dengan Kepala Desa; (FORMAT TERLAMPIR)
- Surat pernyataan tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi Pemerintah/Swasta lainnya dengan waktu kerja yang sama pada saat ditetapkan dan diangkat sebagai Perangkat Desa Khusus Untuk Calon Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan. (FORMAT TERLAMPIR)
SEMUA FORMAT TERLAMPIR DAPAT DIUNDUH DI LINK DIBAWAH INI :
Format Permohonan Calon Perangkat Desa dan Lampiran